Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jaksa berinisial PP, Kasi Intel III Kejati Bengkulu yang tertangkap tangan pada Jumat (9/6/2017) dini hari, sebagai tersangka kasus korupsi.
PP disangka menerima suap terkait pengumpulan data/keterangan proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2015-2016.
Barang bukti yang ditemukan dalam OTT adalah uang tunai Rp10 juta. Sebelumnya, PP terindikasi pernah menerima Rp150 juta dari perusahaan peserta proyek yang terjerat masalah hukum.
Selain itu, KPK juga menetapkan AAN pejabat pembuat komitmen dan MSU Direktur PT Mukomuko Putro Manjuto yang memberikan suap sebagai tersangka.
“KPK berharap, penangkapan ini bisa jadi pembelajaran bagi rekan-rekan aparat penegak hukum di daerah, agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas, dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, Jumat (9/6/2017) malam, di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, Widyopramono Jaksa Agung Muda Pengawasan yang hadir untuk berkoordinasi dengan KPK, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Kejaksaan Agung juga menyatakan siap memfasilitasi KPK, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Korps Adhyaksa. (rid/iss)