Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu (kopiah) yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu sebagai tersangka korupsi terkait suap pelaksanaan proyek di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Lily Martiani Maddari istri Gubernur Bangkulu, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya pengusaha swasta.

Sedangkan pria bernama Haris seorang staf Rico, statusnya sementara ini masih sebagai saksi.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa 1×24 jam, lima orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Bengkulu.

Kata Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, Jhoni Wijaya diduga memberikan uang suap terkait dua proyek perbaikan jalan di Kabupaten dan Provinsi Bengkulu melalui Rico kemudian diberikan kepada istri gubernur.

KPK mengamankan uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumah Gubernur Bengkulu. Dan, Penyidik KPK mengamankan Rp260 juta di hotel tempat Jhoni Wijaya menginap yang juga diduga untuk menyuap Gubernur Bengkulu.

Dari dua proyek senilai Rp53 miliar yang dimenangkan perusahaan milik Jhoni, Gubernur Bengkulu dijanjikan mendapat fee sebanyak Rp4,7 miliar.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kasus dugaan korupsi Bengkulu itu ditahan di tempat terpisah di daerah Jakarta.

Sebagai pemberi suap, Jhoni Wijaya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ridwan, istrinya, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs