Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi, dari tujuh orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dua orang tersangka adalah oknum pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan dua lagi Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka dari Kemendes PDTT, berinisial S (Sugito) yang menjabat Inspektur Jenderal, dan JBP (Jarot Budi Prabowo) pejabat eselon III di Kemendes PDTT.
Sedangkan tersangka dari BPK berinisial RS (Rochmadi Saptogiri) Auditor Utama Keuangan Negara III, dan ALS (Ali Sadli) Kepala Auditorat III BPK.
Penetapan status itu dilakukan sesudah penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam terhadap mereka yang tertangkap.
Dari OTT yang dilakukan di Kantor BPK, KPK menyita uang Rp40 juta, Rp1,1 miliar dan 3000 dollar AS, sebagai barang bukti.
Uang yang disita diduga sebagai suap yang diberikan pihak Kemendes PDTT, supaya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2016.
Keterangan itu disampaikan Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif, serta Moermahadi Soerja Djanegara Ketua BPK dan Bahrullah Akbar Wakil Ketua BPK, sore hari ini, Sabtu (27/5/2017), di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, Ketua BPK menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pegawai BPK.
BPK juga akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor yang bersangkutan.
Moermahadi menambahkan, kejadian ini akan dijadikan pelajaran supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang mencoreng kredibilitas BPK. (rid/iss)