Basariah Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang rencana adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim KPK melakukan pemantauan sampai akhirnya menangkap tangan. Operasi tangkap tangan ini terkait kasus dugaan suap penanganan judicial review UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujarnya Kamis (26/1/2017) malam, di Gedung KPK, Jakarta.
Dari OTT yang dilakukan Rabu (25/1/2017), ada 11 orang ditangkap sekitar jam 10 pagi sampai jam 21.30 WIB, di tiga tempat berbeda di Jakarta.
Selain Patrialis Akbar, KPK juga menangkap pengusaha swasta berinisial BHR (Basuki Hariman) yang diduga sebagai penyuap. BHR yang disebut punya sekitar 20 perusahaan di bidang impor daging, diduga menjanjikan hadiah terkait uji materi UU tersebut, supaya bisnisnya lebih lancar.
“Dari OTT itu, diamankan uang sebesar 20 ribu Dolar Amerika dan 200 ribu Dolar Singapura dalam bentuk voucher yang diduga sebagai uang suap,” paparnya.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan 7 orang yang ikut diamankan, masih berstatus saksi.
Patrialis dan KM yang diduga sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU nomor 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, BHR dan FJN sebagai pemberi, disangkakan dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rid/bid)