Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari 20 orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta, sebagai tersangka korupsi.
Tiga orang tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan dua orang tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, sesudah memeriksa dan gelar perkara, Tim KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi penerimaan suap oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Basaria menambahkan, dari total 20 orang yang terjaring OTT, 8 orang diamankan di Nganjuk dan 12 orang di Jakarta.
Dari OTT itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta yang disimpan di dalam dua buah tas warna hitam, dengan rincian Rp149 juta dari tangan Ibnu Hajar, dan 148 juta dari tangan Suwandi.
KPK mensinyalir, praktik suap terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk sudah berlangsung lama.
Diduga, Bupati Nganjuk melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk.
Sampai sekarang, KPK masih melakukan pendalaman. Dan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (rid/rst)