Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proses perizinan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka,” kata Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, Kamis (28/9/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sekitar Juli-Agustus 2010, Hery Susanto Gun diduga memberikan suap Rp6 miliar kepada Rita Widyasari, untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Kemudian, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang 775 ribu Dollar AS (setara Rp6,9 miliar), terkait sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
Atas perbuatan menerima suap yang disangkakan, Bupati Kutai Kartanegara dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai tersangka pemberi suap, Hery Susanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan dalam hal sangkaan menerima gratifikasi, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 B Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basaria menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan tanggal 26-27 September 2017 di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal, Tim KPK mengamankan sejumlah berkas.
KPK juga menyita empat mobil mewah (Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Toyota Land Cruiser) yang disinyalir gratifikasi buat Bupati Kutai Kartanegara tapi dokumennya atas nama orang lain. (rid/den/rst)