Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamie (23/3/2017), menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
Tersangka baru itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penyedia barang dan jasa rekanan Kementerian Dalam Negeri.
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, Andi Narogong diduga berperan aktif dalam proses pembahasan anggaran sampai tahap pengadaan.
Dia diduga bersama Irman dan Sugiharto dua orang terdakwa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AA (Andi Agustinus) pihak swasta sebagai tersangka. Dia diguga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri bersama Irman dan Sugiharto,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Andi Narogong juga disebut terkait aliran dana ke sejumlah pihak dari unsur Badan Anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam tahap pengadaan, AA mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender,” imbuh Alexander.
Atas perbuatannya, Andi Narogong dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, proyek KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak dari 2011 sampai 2013, senilai Rp5,9 triliun.
Tapi disinyalir ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu sampai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sejumlah pihak diduga terlibat dan menerima aliran dana. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut ada keterlibatan politisi anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. (rid/den)