Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Sampai sekarang sudah lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangannya oleh Penyidik KPK, sejak tiga orang termasuk Eddy Rumpoko Wali Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini, KPK memanggil Hariyono Komandan Regu Pengaman Rumah Dinas Wali Kota Batu sebagai saksi dari Eddy Rumpoko.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik tengah mendalami informasi terkait pemberian dan kepemilikan mobil Toyota Alphard warna hitam yang diduga merupakan suap dari pihak swasta kepada Eddy Rumpoko.
Selain itu, hari ini KPK juga memeriksa Filipus Djap pengusaha perhotelan sebagai tersangka pemberi suap.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu, dengan total anggaran Rp5,26 miliar.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/ipg)