Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk bersama dua orang kepercayaannya, Ibnu Hajar dan Suwandi sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan status kelima tersangka itu sesudah Tim KPK memeriksa 20 orang yang kemarin, Rabu (25/10/2017), terjaring operasi tangkap tangan di Nganjuk dan Jakarta.
Salah seorang yang ikut terjaring OTT di Jakarta adalah Ita Triwibawati istri Bupati Nganjuk yang diketahui akan maju sebagai calon Bupati Nganjuk di Pilkada 2018.
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, untuk sementara belum menemukan indikasi keterlibatan Ita dalam kasus penerimaan suap itu.
Sampai sekarang, KPK juga masih menelusuri apakah uang suap buat Taufiqurrahman itu untuk biaya pemenangan istrinya yang berniat menjadi Bupati Nganjuk periode 2018-2023.
“IT memang diketahui akan maju sebagai calon Bupati Nganjuk bersama SA (Saiful Anam) sebagai wakilnya. Apakah uang suap Rp298 juta yang diterima suaminya untuk biaya pemenangan masih dalam pengembangan. Tapi, rasanya tidak akan cukup. Mungkin itu cuma biaya akomodasi selama di Jakarta saja,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Seperti diketahui, KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta yang disimpan di dalam dua buah tas warna hitam, dengan rincian Rp149 juta dari tangan Ibnu Hajar, dan 148 juta dari tangan Suwandi.
KPK mensinyalir, praktik suap terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk sudah berlangsung lama.
Diduga, Bupati Nganjuk melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk.
Sampai sekarang, KPK masih melakukan pengembangan. Dan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (rid/rst)