Sri Hartini Bupati Klaten yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1/2017) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Dia diperiksa sebagai saksi dari Suramlan, pegawai negeri sipil yang juga berstatus tersangka kasus suap di lingkungan Pemkab Klaten.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, keterangan Sri Hartini diperlukan untuk mengungkap aliran dana suap dan prosesnya.
“Tersangka Suramlan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Klaten. Makanya penyidik berupaya menggali keterangan soal aliran dana dan juga prosesnya,” kata Febri.
Penyidik KPK juga menelusuri pihak-pihak yang pernah berhubungan dan punya peran sebagai perantana yang mengumpulkan uang suap.
Seperti diketahui, ada total 8 orang yang ditangkap dalam kasus suap Bupati Klaten.
Mereka adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (30/12/2016), diawali adanya laporan dari masyarakat yang mensinyalir ada praktik korupsi di lingkungan kantor Bupati. (rid/dwi/ipg)