Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sekitar Rp250 miliar uang hasil korupsi KTP Elektronik, yang dikembalikan 14 orang termasuk anggota DPR dan konsorsium.
Kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, sikap kooperatif dengan mengembalikan uang itu, bukan berarti mereka bebas dari jerat hukum.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak akan menghapus status hukum seseorang.
Apalagi, dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, 14 orang itu baru mengembalikan uang sesudah sekitar empat tahun menerima.
“Kami tidak akan mengungkap siapa saja 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK, kecuali dua orang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (Irman dan Sugiharto),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri menambahkan, KPK menghargai mereka yang mengembalikan uang serta memberikan informasi. Dan, hal itu akan jadi faktor meringankan, dalam proses hukum yang nantinya berlangsung.
Seperti diketahui, sesudah ditangani KPK sekitar 3 tahun, kasus dugaan korupsi KTP Elektronik akhirnya masuk fase persidangan.
Kemarin, dua terdakwa, Irman dan Sugiharto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Di fase ini, KPK menegaskan akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/iss/ipg)