Kamis, 13 Maret 2025

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pamekasan di Tempat Terpisah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: dok./Farid suarasurabaya.net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima orang tersangka kasus suap yang kemarin, Rabu (1/8/2107), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura.

Para tersangka tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) dari Surabaya sekitar pukul 8.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK dan aparat Kepolisian.

Tanpa memberikan keterangan, oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan itu langsung menuju ke ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berinisial NS, AGM dan SUT, selesai diperiksa. Ketiga orang itu keluar dengan rompi tahanan warna oranye, dan langsung dibawa ke rumah tahanan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kelima tersangka kasus suap di Kabupaten Pamekasan, ditahan di tempat terpisah selama 20 hari pertama, untuk memudahkan pemeriksaan.

Tersangka NS (Noer Solehhoddin) Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara SUT Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

AGM (Agus Mulyadi) Kepala Desa Dasok juga dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. ASY (Achmad Syafii Yasin) Bupati Pamekasan ditahan di Rutan KPK, sedangkan RUD (Rudi Indra Prasetyo) Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan ditahan di Rutan Cipinang.

Seperti diketahui, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin membongkar kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kajari Pamekasan.

Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM, atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan dari Alokasi Dana Desa, yang nilainya Rp100 juta.

Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang tertangkap sebagai tersangka. (rid/den/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
29o
Kurs