Sabtu, 23 November 2024

KPK Sudah Siapkan Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif.

Sidang perdana digelar pada Senin (6/11/2017) ini di Pengadilan Negeri jakarta selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/10/2017) terkait permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko.

Biro Hukum KPK juga sudah mempelajari materi-materi yang digugat melalui praperadilan itu dan mempersiapkan strategi untuk memenangkan praperadilan.

KPK yakin bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat dan prosedur operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy Rumpoko sudah sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko selaku pemohon, menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK selaku termohon.

Dalam permohonan yang menjadi materi praperadilan, Eddy Rumpoko melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penangkapan oleh KPK tidak sah.

Selain mempersoalkan keberadaan barang bukti, Eddy Rumpoko keberatan karena penangkapan terjadi waktu dia sedang di dalam kamar mandi.

Kemudian Eddy juga meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan KPK segera membebaskannya dari tahanan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha, Minggu (17/9/2017).

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko menerima suap Rp500 juta, sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs