Jumat, 22 November 2024

KPK Sudah Merancang PP soal Pengendalian Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Pejabat negara di kementerian, rentan bersinggungan dengan gratifikasi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan.

Salah satu langkah konkretnya adalah merancang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Gratifikasi.

KPK juga menjalin kerja sama dengan kementerian, untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi.

Jadi, KPK cuma melakukan supervisi di kementerian. Dan, tidak semua uang atau barang gratifikasi ditampung di KPK.

Hal itu diungkapkan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“KPK sudah merancang Peraturan Pemerintah soal Pengendalian Gratifikasi. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sudah menugaskan supaya dibahas antarkementerian,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Pimpinan KPK berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah itu bisa selesai dibahas kemudian disetujui, dan diberlakukan tahun ini.

Berdasarkan data KPK, nilai gratifikasi dari 2005 sampai 2016 mencapai Rp14,5 miliar. Angka itu, kata Laode, cuma dari pejabat negara yang melaporkan.

“Angka riilnya tentu lebih besar kalau semuanya melaporkan,” tegasnya. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs