Senin, 25 November 2024

KPK Sudah Menerbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK memberikan keterangan di Gedung KPK Jakarta Selatan. Foto: dok suarasurabaya.net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan aparat kepolisian sampai Kamis (16/11/2017) dinihari ini masih berada di rumah pribadi Setya Novanto Ketua DPR RI.

Kedatangan Tim KPK itu dalam rangka melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Setya Novanto.

Upaya penindakan hukum itu dilakukan karena Novanto sudah lebih dari tiga kali mengabaikan panggilan KPK sebagai saksi dan juga sebagai tersangka.

Tapi, karena sampai sekarang Novanto belum diketahui keberadaannya, KPK mengimbau supaya politisi Partai Golkar itu menyerahkan diri.

“KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap SN dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik. Sampai sekarang Tim KPK masih melakukan pencarian tersangka. Kami harap ada itikad baik dari SN untuk menyerahkan diri ke Kantor KPK,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dinihari.

Seperti diketahui, hari Rabu (15/11/2017), KPK mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Pemanggilan Novanto itu adalah yang pertama kalinya sesudah KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Tapi, Novanto menolak memenuhi panggilan KPK. Tadi siang, dia malah memimpin Rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang kedua, tahun persidangan 2017.

Ketidakhadiran Novanto itu adalah yang keempat kalinya. Sebelumnya, dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution, tersangka.

Selain alasan melakukan kunjungan kerja DPR, pihak Novanto juga menyampaikan argumen KPK harus meminta izin Presiden untuk memeriksanya.

Bahkan, Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto menyebut kliennya tidak bisa diperiksa aparat hukum termasuk KPK, karena Novanto punya hak imunitas selaku Anggota DPR RI. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs