Sabtu, 23 November 2024

KPK Sudah Melimpahkan Perkara Bupati Nganjuk ke Kejaksaan Sesuai Putusan Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK (kiri) dan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan tersangka Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, 26 Oktober 2017, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan perkara dugaan korupsi Taufiqurrahman Bupati Nganjuk yang pernah menang praperadilan, ke Kejaksaan RI.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pelimpahan perkara itu dilakukan sekitar bulan September 2017, sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Perkara itu mencakup dugaan suap terkait pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Lima proyek yang dimaksud Febri yaitu pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Taufiqurrahman diduga sudah menerima sekitar Rp18,5 miliar selama menjabat tahun 2008 sampai 2014.

“Rinciannya, dana penyanggah tahun 2008 sebanyak Rp650 juta, pengaturan paket lelang tahun 2009-2010 senilai Rp6,3 miliar, dan pengaturan paket penunjukan langsung tahun 2010-2014 sebanyak Rp11,6 miliar,” papar Febri.

Pada tanggal 6 Desember 2016, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

Pertimbangan Hakim PN Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012.

Dalam SKB disebutkan apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama, maka perkara itu dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Sekarang, Taufiqurrahman kembali berurusan dengan KPK sesudah terjaring operasi tangkap tangan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Sehari kemudian, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta komisi proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs