Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/9/2017).
Agenda sidang lanjutan ini adalah penyampaian tanggapan KPK selaku termohon, atas poin-poin gugatan yang disampaikan pengacara Novanto, pada persidangan sebelumnya.
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Irene Putri Jaksa KPK yang mewakili komisi antirasuah sudah hadir di PN Jakarta Selatan. Sedangkan ruang sidang masih tertutup.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (20/9/2017), tim kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan gugatan di hadapan Chepy Iskandar hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Pihak pemohon menilai, penetapan status tersangka korupsi yang dilakukan KPK cacat hukum karena sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka sebelum memeriksa saksi-saksi.
Selain itu, kuasa hukum Novanto menilai, KPK menyalahi prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, baru sehari kemudian KPK memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga berperan mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa. (rid/dwi/rst)