Sabtu, 23 November 2024

KPK Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Miryam Haryani di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Miryam S Haryani anggota DPR Fraksi Hanura meminta berita acara pemeriksaan (BAP-nya) atas kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dicabut.

Permintaan itu disampaikan Miryam kepada​ Majelis Hakim, Kamis (23/3/2017) kemarin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sambil menangis, dia mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

Di persidangan, Miryam membantah apa yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.

Atas bantahan itu, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan kalau tim penyidik tidak menekan saksi, dalam proses pemeriksaan.

Untuk membuktikannya, KPK siap memperlihatkan rekaman proses pemeriksaan Miryam Haryani kepada majelis hakim, di persidangan minggu depan.

“Terkait permintaan pencabutan keterangan Miryam Haryani dengan alasan ada tekanan dari penyidik, majelis hakim sudah memberikan izin kepada jaksa penuntut untuk memperlihatkan rekaman proses pemeriksaan. Dengan begitu, majelis hakim bisa menentukan ada atau tidaknya penekanan dari penyidik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Nantinya, lanjut Alexander, majelis hakim pimpinan Jhon Halasan Butarbutar yang akan menyimpulkan, apakah alasan saksi cukup untuk mencabut keterangannya.

“Kami yakin penekanan dalam proses meminta keterangan saksi tidak terjadi, karena kami profesional dan akan kami buktikan di persidangan minggu depan,” tegasnya.

Dalam persidangan ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik kemarin, jaksa menghadirkan enam orang saksi.

Selain Miryam Haryani, juga hadir politisi Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Wisnu Wibowo, Rasyid Saleh dan Suparmanto dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekadar diketahui, kalau terbukti memberikan keterangan palsu, Miryam Haryani terancam hukuman 7 tahun penjara, seperti diatur Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/dwi)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs