Sabtu, 23 November 2024

KPK Siap Menyampaikan Tanggapan atas Eksepsi Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik (duduk di kursi terdakwa), mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yabg diajukan pengacaranya, Kamis (28/12/2017), di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12/2017), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas eksepsi terdakwa.

Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, Tim Jaksa KPK sudah siap menjawab berbagai argumen keberatan yang disampaikan pengacara Novanto.

Dalam surat dakwaan, Novanto bekas Ketua Fraksi Golkar DPR RI disebut berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS.

Sementara itu, dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan pekan lalu, Rabu (20/12/2017), pengacara Novanto menyinggung soal perbedaan jumlah uang, tempat dan waktu kejadian perkara, yang tercantum dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, dengan dakwaan kliennya.

Selain itu, pihak Novanto juga mempersoalkan hilangnya sejumlah nama yang sempat disebut menerima uang korupsi KTP Elektronik, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Beberapa nama di antaranya Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Marzuki Alie, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yasonna Laoly.

Maqdir Ismail pengacara Novanto menilai, surat dakwaan itu cacat yuridis karena dibuat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang tidak sah, dan disusun secara tidak cermat.

Maka dari itu, pengacara Novanto meminta dakwaan Jaksa KPK atas kliennya dibatalkan demi hukum, atau tidak dapat diterima majelis hakim, melalui putusan sela. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs