Senin, 25 November 2024

KPK Siap Meladeni Gugatan Praperadilan Jilid 2 Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Atas penetapan tersangka kedua kalinya dalam kasus yang sama, kuasa hukum Novanto langsung mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyatakan, Biro Hukum KPK siap meladeni gugatan praperadilan Novanto. KPK juga tidak takut walau Novanto pernah memenangkan gugatan.

“KPK tidak melarang seorang tersangka mengajukan praperadilan, kami selalu siap menghadapinya. Kami fokus pada proses penanganan perkara saat ini. Nanti, kami akan maksimalkan proses pembuktiannya,” ujar Febri melalui pesan singkat, Sabtu (11/11/2017).

KPK, lanjut Febri, sudah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan Setya Novanto dalam proses pembahasan anggaran sampai tahap pengadaan barang/jasa.

Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status tersangka itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya disampaikan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) sore.

Saut menjelaskan, sebelum menetapkan status tersangka, KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), serta aturan hukum yang terkait.

Kemudian, tanggal 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP Elektronik. Dalam proses penyelidikan, KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan bukti-bukti yang relevan. (rid)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs