Sabtu, 23 November 2024

KPK Siap Ajukan Dua Perkara Siti Fadilah ke Tahap Penuntutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan menuju Gedung KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan ke tahap penuntutan.

Perkara yang pertama, pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005.

Perkara kedua, dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemenkes dari dana DIPA revisi APBN tahun 2007.

“Jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka SFS, dan melimpahkannya ke pengadilan,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Rabu (11/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta.

Pelimpahan ke tahap penuntutan, lanjut Febri, dilakukan sesudah berkas penyidikan kedua kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Desember 2016 lalu.

Menurut Juru Bicara KPK, Dua kasus yang menjerat Siti Fadilah ini adalah contoh kasus lama yang diwariskan Pimpinan KPK periode sebelumnya.

“Ini menandakan Pimpinan KPK berupaya menepati janji untuk menuntaskan kasus-kasus lama,” ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK sudah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi dari tahun 2014. Mantan Menkes itu lalu mengajukan gugatan praperadilan, tapi ditolak Achmad Rivai hakim PN Jakarta Selatan, 18 Oktober 2016. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs