Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin membongkar kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura.
Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta.
Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan dari Alokasi Dana Desa, yang nilainya Rp100 juta.
Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK menyayangkan masih adanya praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah Jawa Timur.
Apalagi, kasus ini melibatkan inspektorat yang seharusnya mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, dari berbagai penyimpangan.
“Kasus ini berhubungan dengan implementasi Dana Desa, kalau enggak salah, Desa Dasok mau membuat jalanan dari paving blok, tapi ada ketidakwajaran dan ada LSM yang melaporkan ke Kejari Pamekasan. Begitu mau ditindaklanjuti Kejari, mungkin si kepala desa ketakutan lalu berupaya menghentikan penyelidikan dengan melaporkan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan komunikasi dengan pihak Kejari sehingga ada nominal Rp250 juta untuk menghentikan penyelidikan,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Seperti diketahui, kemarin Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Pamekasan, Madura.
Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang tertangkap sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial ASY (Achmad Syafii Yasin) Bupati Pamekasan, RUD (Rudi Indra Prasetyo) Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, SUT (Sutjipto Utomo) Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, AGM (Afus Mulyadi) Kepala Desa Dasok, dan NS (Noer Solehhoddin) Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Sebagai pihak yang diduga memberi atau yang menganjurkan memberi suap, ASY, SUT, AGM dan NS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan RUD yang diduga sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/dwi)