Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan terhadap Filipus Djap tersangka pemberi suap buat Eddy Rumpoko Wali Kota Batu.
Hari ini, Rabu (8/11/2017), KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk diproses ke tahap penuntutan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, tersangka yang berprofesi pengusaha dititipkan sementara di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
Sampai hari ini, KPK sudah memeriksa 40 orang saksi, antara lain Plt Wali Kota Batu, Kepala Dinas PU Binamarga Kota Batu, seorang Dosen Universitas Brawijaya, Dirut Hotel Ijen Suites, dan pihak swasta lainnya.
Filipus sendiri sudah empat kali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK sebagai tersangka kasus suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap, Minggu (17/9/2017).
Sebelumnya, dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko menerima suap Rp500 juta.
Sedangkan Edi Setiawan selaku panitia pengadaan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/rst)