Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk dan empat orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka kasus korupsi.
Kelima orang tersangka terindikasi terlibat praktik suap terkait perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tahun 2017 di Kabupaten Nganjuk.
KPK mensinyalir, praktik suap terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk sudah berlangsung lama.
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, tim KPK mendapat informasi soal adanya tarif yang harus dibayar ASN/PNS, apabila mau mengisi jabatan tertentu.
Misalnya, biaya untuk menjadi kepala sekolah di SD mulai dari Rp10 juta sampai Rp25 juta. Tingkat SMP dan SMA ada yang membayar Rp50 juta dan lebih besar lagi biaya untuk jabatan kepala dinas.
“Tarif (suap) untuk jabatan kepala sekolah di tempat satu dengan lain berbeda-beda. Informasi yang kami terima, untuk kepala sekolah SD ada yang membayar Rp25 juta, untuk SMP/SMA ada yang membayar Rp50 juta bahkan lebih,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Seperti diketahui, hari Rabu (25/10/2017), KPK menangkap 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta.
Dari OTT di Hotel Borobudur Jakarta, KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta yang disimpan Ibnu Hajar dan Suwandi orang kepercayaan Bupati Nganjuk, di dalam dua buah tas warna hitam.
KPK mensinyalir, Bupati Nganjuk melalui orang kepercayaannya sering meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk.
Sampai sekarang, KPK masih melakukan pengembangan. Dan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (rid/dwi)