Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan indikasi adanya aliran dana korupsi pengadaan KTP Elektronik, ke sejumlah pihak.
Selain pihak swasta, penyidik KPK juga sudah punya cukup bukti adanya anggota DPR yang mendapat cipratan dana, dari proyek tahun 2011-2012 tersebut.
Dengan temuan itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengimbau para penerima dana korupsi khususnya anggota DPR, segera mengembalikan ke negara lewat KPK.
“Belum terlambat bagi pihak-pihak yang diduga menerima uang terkait kasus KTP Elektronik untuk segera mengembalikan ke KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Walaupun tidak mengurangi peluang terkena hukuman pidana, lanjut Febri, pengembalian uang itu akan menjadi faktor meringankan dalam proses hukum yang berjalan.
“Anggota DPR sebagai wakil rakyat harusnya memberikan contoh dengan mengembalikan uang (hasil korupsi) ke KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun, jadi salah satu prioritas KPK untuk diusut tuntas tahun ini.
Sampai sekarang, KPK sudah memeriksa sekitar 280 orang saksi, dan menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Selain itu, KPK juga sudah menyita sekitar Rp250 miliar uang hasil korupsi KTP Elektronik, dan mengembalikannya ke kas negara. (rid/dwi/ipg)