Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, penahanan dilakukan sesudah penyidik memeriksa pengusaha swasta itu selama 1×24 jam.
Andi akan ditahan dalam 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Hari ini KPK resmi menahan tersangka AA. Jadi, kita ikuti saja perkembangannya karena sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan nanti ada pengembangan berikutnya,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Seperti diketahui, kemarin, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.
Dia diduga bersama Irman dan Sugiharto dua orang terdakwa, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Andi Narogong juga disebut berperan aktif dalam proses pembahasan anggaran sampai tahap pengadaan KTP Elektronik.
Dari pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi keterlibatan Andi dengan aliran dana ke sejumlah pihak di DPR dan Kementerian Dalam Negeri. (rid/iss/fik)