Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Siti Masitha Soeparno Wali Kota Tegal (nonaktif, red).
Hal itu disampaikan Siti Masitha yang siang hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Pelimpahan (ke Pengadilan Tipikor Semarang) rencananya minggu ini. Sekarang baru (pelimpahan) barang bukti. Sekalian saya pamit ke Semarang ya,” ujarnya sebelum masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Kasus ini terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Jakarta, Balikpapan dan Tegal, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta Kota Tegal, Selasa (29/8/2017).
KPK menduga ada praktik suap terkait pengelolaan dana Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD Kardinah, dan pemberian fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017, yang totalnya sekitar Rp5,1 miliar.
Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan Siti Masitha Soeparno Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Hutagalung pengusaha sebagi tersangka penerima suap
Sedangkan Cahya Supriadi Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai tersangka pemberi suap.
Kedua tersangka penerima suap terindikasi akan menggunakan uang itu untuk membiayai pemenangannya pada Pilkada 2018 mendatang.
Sekadar diketahui, Siti Masitha Soeparno rencananya akan kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal periode 2019-2024, berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung. (rid/rst)