Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum kepala dinas dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Perpanjangan penahanan Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan Rahman Agung Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur, dilakukan untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai 4 September sampai 3 Oktober 2017.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, perpanjangan penahanan untuk kedua kalinya itu dilakukan karena penyidik masih belum menyelesaikan berkas perkara dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim Tahun 2017.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Jawa Timur terungkap sesudah hari Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu bagian dari commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Muhammad Kabil Mubarok sebagai tersangka baru kasus suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Kabil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari SKPD mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. (rid/rst)