Sabtu, 23 November 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif), tersangka kasus dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Rabu (20/12/2017) ini penyidik memperpanjang penahanan tahap kesatu selama 30 hari, mulai 25 Desember 2017 sampai 23 Februari 2018.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena Penyidik KPK masih perlu mengkonfirmasi sejumlah informasi dari tersangka.

Seperti diketahui, Kamis (26/10/2017), KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah oknum PNS di Kabupaten Nganjuk.

Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK mensinyalir Taufiqurrahman juga pernah menerima sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk, masing-masing sebanyak Rp1 miliar.

Pemberian uang itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Selain itu, Taufiqurrahman juga disinyalir pernah menerima uang pemberian terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta komisi proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Sekarang, Taufiqurrahman menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, tersangka kasus suap, dan yang kedua dalam kasus dugaan menerima gratifikasi. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs