Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Wali Kota Malang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang, atas dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan MAW (Mochamad Arief Wicaksono) Ketua DPRD Kota Malang, Senin (14/8/2017).

Dua orang yang masing-masing adalah tersangka MAW dan Mochamad Anton Wali Kota Malang, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sedangkan 12 orang lainnya yang terdiri dari unsur Anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, 3 orang Kepala Bidang, unsur PNS lain, dan pihak swasta, diperiksa di Mapolres Kota Malang.

Pantauan suarasurabaya.net di lapangan, sekitar pukul 09.45 WIB, Mochamad Anton Wali Kota Malang tiba di Gedung KPK, memenuhi panggilan penyidik.

Sampai sekarang, Wali Kota Malang masih berada di ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK.

“Penyidik ingin menggali informasi lebih banyak dari para saksi, terkait dua kasus dugaan korupsi yang antara lain melibatkan pihak swasta, kepala dinas dan Ketua DPRD Kota Malang,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (14/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status MAW Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, MAW disangka menerima suap Rp700 juta dari JES (Jarot Edy Sulistyono) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang suap itu diduga terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Sedangkan kasus kedua, MAW diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari HM (Hendrawan Maruszaman) Komisaris PT ENK yang juga sudah bersatatus tersangka.

Uang itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016, yang dibahas tahun 2015.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, MAW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, MAW terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs