Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/12/2017), melanjutkan pemeriksaan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil tahun 2017, di Kabupaten Nganjuk.
Mereka adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif), Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, ketiga orang pejabat daerah nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka atas namanya masing-masing.
Sekitar pukul 10.30 WIB, mobil tahanan yang menjemput Taufiqurrahman dari Rutan Klas I Cabang KPK tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Begitu turun dari mobil, Taufiq langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK.
Seperti diketahui, Kamis (26/10/2017), KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses mutasi/promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK mensinyalir Taufiqurrahman juga pernah menerima sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk, masing-masing sebanyak Rp1 miliar.
Pemberian uang itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, Taufiqurrahman juga disinyalir pernah menerima uang pemberian terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta komisi proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017. (rid/iss/ipg)