Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Cipto Wiyono mantan Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Malang, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sesda Kota Malang Tahun 2015 dan sembilan orang anggota DPRD di Polres Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap terkait pembahaaan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015, termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut.
“Diduga ada penggunaan istilah uang pokir atau pokok pikiran agar proses pembahasan APBD P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami,” ucap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Moch Arief Wicaksono diduga menerima uang senilai Rp700 juta.
Dalam kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.
Di kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016–2018. (ant/rst)