Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket sebagai Saksi Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Hak Angket KPK memenuhi panggilan sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Selasa (7/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Agun Gunandjar Sudarsa anggota Fraksi Golkar DPR yang menjabat Ketua Pansus Hak Angket KPK, Selasa (7/11/2017).

Sekitar pukul 09.30 WIB, Agun tiba di Kantor KPK, memenuhi panggilan. Tapi, dia tidak mau memberikan keterangan detail soal kedatangannya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

“Tanya ke Febri (Jubir KPK) saja. Dia mungkin lebih mengerti, lebih tahu dan lebih paham. Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Terkait pemeriksaan itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang berstatus tersangka.

Sampai sekarang, KPK masih memproses lima orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang masih menjalani proses banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs