Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang tersangka kasus suap dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tahun 2017, di Kabupaten Nganjuk.
Mereka adalah Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, dan Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk.
Sekitar pukul 10.15 WIB, kedua tersangka tiba di Gedung KPK diantar mobil tahanan, dan langsung digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kedua tersangka itu akan menjalani pemeriksaan silang.
Penyidik berupaya mengonfirmasi indikasi suap yang diduga diberikan Mokhamad Bisri kepada Bupati Nganjuk melalui Suwandi yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan pada Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar dan Suwandi tersangka penerima suap.
Sedangkan Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, tersangka pemberi suap.
Dari OTT di Hotel Borobudur Jakarta, KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta yang disimpan Ibnu Hajar dan Suwandi, di dalam dua buah tas warna hitam.
KPK mensinyalir, Bupati Nganjuk melalui orang kepercayaannya sering meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk. (rid/iss/ipg)