Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Dua Tersangka Penyuap Ketua DPRD Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
HM (blazer cokelat) dan JES (berkacamata kemeja biru) dua tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang, bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan JES (Jarot Edy Sulistyono) dan HM (Hendrawan Maruszaman) tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPRD Kota Malang, Selasa (15/8/2017).

Sekitar pukul 10.15 WIB, kedua tersangka penyuap Ketua DPRD Malang itu datang di Gedung KPK. Dan, 15 menit kemudian, JES dan HM naik ke Lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik berupaya menggali keterangan dari kedua tersangka, soal dugaan suap terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 dan 2016.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status JES Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang dan HM Komisaris PT ENK sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.

JES diduga menyuap MAW (Mochamad Arief Sulistyono) Ketua DPRD Kota Malang sebanyak Rp700 juta, terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Sedangkan HM disangka menyuap MAW Ketua DPRD Kota Malang sebanyak Rp250 juta, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016, yang dibahas tahun 2015.

Atas dugaan sebagai pemberi suap, JES dan HM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs