Senin, 25 November 2024

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

“Delapan saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (7/4/2017) seperti dilansir Antara.

Kedelapannya adalah Irman mantan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri , Abraham Mose mantan Direktur PT LEN Industri, Arief Safari mantan Dirut PT Sucofindo (Persero), Dedi Prijono pengusaha Home Industry Jasa Elektroplating, Isnu Edhi Wijaya Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013, Noerman Taufik Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Tbk, Ruddy Indrato pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Wahyuddin Bagenda anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario persekongkolan pihak konsorsium dalam kasus pengadaan paket e-KTP.

“Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup. Kami akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan,” kata Irene Putri Jaksa Penuntut Umum KPK.

Irene menyebut peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya. “Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal,” kata Irene.

Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain PT Quadra Solution, ada empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.

Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs