Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ignasius Jonan mantan Menteri Perhubungan yang sekarang menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, Penyidik KPK akan meminta keterangan Jonan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Antonius Tonny Budiono mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan.
“Yang bersangkutan (Jonan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Pantauan suarasurabaya.net di Gedung KPK sampai pukul 13.00 WIB Jonan belum terlihat hadir memenuhi undangan pemeriksaan.
Selain Jonan, lanjut Priharsa, KPK juga memanggil Santi Puruhita Sekretaris PT Pelindo II dan Suniono Dirut PT Multi Prima sebagai saksi.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terungkap sesudah KPK menggelar OTT, Rabu (23/8/2017) di Jakarta.
Dari penindakan itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp20 miliar di dalam 33 buah tas, yang diketemukan di mess Dirjen Perhubungan Laut.
Uang suap itu diduga terkait perizinan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama sebagai tersangka pemberi suap. (rid/dwi)