Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang anggota DPRD Kota Malang, sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, Senin (21/8/2017).
Mereka yang diminta datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan adalah Mohan Katelu, Abdul Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto.
Selain anggota DPRD Malang, KPK juga kembali memanggil Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang (nonaktif) sebagai saksi dari Mochamad Arief Wicaksono.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik ingin menggali sejauh mana pengetahuan para saksi soal kasus dugaan memberikan hadiah atau janji kepada Ketua DPRD Kota Malang.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status tersangka, Mochamad Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono dan Hendrawan Maruszaman dalam dua kasus yang berbeda.
Jarot diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang sebanyak Rp700 juta, terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan Hendrawan Komisaris PT ENK disangka menyuap Ketua DPRD Kota Malang sebanyak Rp250 juta, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/dwi/rst)