Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menkonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar (PAK) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Patrialis ini terkait suap memuluskan Judicial Review Undang-undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basariah Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, penangkapan praktik suap ini terjadi di tiga tempat antara pukul 10.00-21.30 WIB, pada Rabu (25/1/2017). Tempat pertama penangkapan berada di lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
“Penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jakarta. KPK mengamankan KM temannya PAK di lapangan golf Rawamangun,” ujar Basariah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).
Tim kemudian bergerak ke tempat kedua ke kantor BHR yang merupakan pihak penyuap di Sunter, Jakarta Utara. “Tim bekerja (mendatangi) ke kantor BHR dan mengamankan BHR dan sekretarisnya, NJF beserta 6 karyawan lainnya,” kata Basariah.
BHR ini, kata Basariah, diketahui memiliki 20 perusahaan yang berkaitan dengan impor daging. Kemudian di tempat ketiga tim KPK mengamankan Patrialis Akbar (PAK) di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.
“Tim menangkap PAK di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia dengan seorang wanita,” kata Basariah. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (rid/bid)