Sabtu, 23 November 2024

KPK Mulai Periksa Saksi dan Ahli Meringankan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto : Dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (27/11/2017), mengagendakan pemeriksaan beberapa orang politisi dan ahli hukum sebagai saksi meringankan buat Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pekan lalu pihaknya mengirimkan 12 surat panggilan. Tujuh surat buat saksi yang meringankan, dan lima surat panggilan buat ahli hukum.

Dari tujuh saksi yang akan dimintai keterangannya, mayoritas adalah politisi Partai Golkar, salah seorang di antaranya Idrus Marham yang sekarang menjabat Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar.

Sedangkan lima ahli yang akan memberikan keterangan kepada Penyidik KPK terdiri dari empat ahli hukum pidana, dan seorang ahli hukum tata negara.

“Sebetulnya ada sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan pihak SN. Tapi, dua saksi sudah diperiksa. Jadi, secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan mulai diperiksa hari ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Seperti diketahui, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan, tanggal 29 September 2017.

Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara, serta menghambat penerapan KTP Elektronik secara nasional. (rid)

Foto dok: Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs