Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2017) mengagendakan pemeriksaan perdana Masud Yunus Wali Kota Mojokerto yang berstatus tersangka kasus korupsi.
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, pekan lalu pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan Masud Yunus.
Pemanggilan itu merupakan yang pertama buat Wali Kota Mojokerto pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Masud Yunus yang memakai kemeja batik cokelat lengan panjang dengan kopiah hitam, terpantau sudah berada di ruang tunggu Gedung KPK.
Sepuluh menit kemudian, Wali Kota Mojokerto naik ke Lantai 2 Gedung KPK, untuk menjalani proses pemeriksaan.
Seperti diketahui, Kamis (23/11/2017), KPK mengumumkan penetapan status Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka.
Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Mas`ud Yunus bersama Wiwiet Febryanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji (suap) kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Kasus dugaan suap itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Rabu (10/9/2017), Penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan empat orang tersangka, dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada 10 November 2017, Wiwiet Febryanto mendapat vonis 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tiga orang dari unsur DPRD yang berstatus terdakwa, sekarang masih menjalani proses persidangan. (rid/dwi)