Sabtu, 23 November 2024

KPK Minta Syarat Remisi Koruptor Diperketat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyulut kontroversi.

Karena, Urip yang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tahun 2008, belum menjalani separo masa hukumannya.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, Urip sudah bisa menerima pembebasan bersyarat, antara lain karena sudah membayar denda Rp290 juta dari denda maksimal Rp500 juta, dan menjalani 2/3 masa tahanan.

Atas keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta syarat pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi diperketat.

“Pemberian pemotongan masa tahanan atau remisi terpidana kasus korupsi yang keluar sebelum waktunya bukan cuma urusan KPK dan penegak hukum lainnya, tapi sudah menyangkut rasa keadilan masyarakat,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Ke depan, lanjut Febri, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan harus benar-benar ditegakkan.

“Aturan itu harusnya bisa membatasi dengan sangat ketat pemberian remisi sampai pembebasan terpidana kasus korupsi,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga berharap hakim Pengadilan Tipikor memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pemotongan masa tahanan, buat terdakwa yang tidak kooperatif seperti memberikan keterangan berbelit-belit pada persidangan.

Seperti diketahui, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 4 September 2008.

Urip yang waktu itu bertugas sebagai jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terbukti menerima uang suap sekitar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani.

Uang itu adalah bayaran atas jasa Urip mencarikan celah hukum supaya Sjamsul Nursalim pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tidak terjerat kasus BLBI.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.

Kemudian, pada 11 Maret 2009, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Urip. (rid/tok/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs