Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Penyidik KPK memerlukan keterangan Jonan mantan Menteri Perhubungan, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Antonius Tonny Budiono (ATB) mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan.
Menurut Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jonan sudah memberi keterangan terkait alasan ketidakhadirannya.
“KPK sudah menerima surat yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Ignasius Jonan sebagai saksi dari tersangka ATB. Karena, hari ini saksi sudah punya agenda menerima kunjungan Menteri Pertambangan Ethiopia,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Maka dari itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jonan. Tapi, Priharsa belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terungkap sesudah KPK menggelar OTT, Rabu (23/8/2017), di Jakarta.
Dari penindakan itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp20 miliar di dalam 33 buah tas, yang diketemukan di mess Dirjen Perhubungan Laut.
Uang suap itu diduga terkait perizinan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama sebagai tersangka pemberi suap. (rid/ipg)