Jumat, 22 November 2024

KPK Menetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Jambi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK (kiri) dan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK menggelar keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2018.

Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya menemukan bukti kuat terjadinya praktik suap, sesudah Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Dalam OTT itu, KPK total menangkap 16 orang, dengan rincian 12 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta yang terdiri dari unsur anggota DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak swasta.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Awalnya, lanjut Basaria, KPK menemukan barang bukti uang Rp400 juta dalam kantong plastik hitam yang dibawa Supardi, sesudah melakukan pertemuan dengan Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi, di dalam sebuah mobil.

Kemudian, Tim KPK menemukan uang Rp1,3 miliar di rumah pribadi Saifudin di Kota Jambi. Tambahan barang bukti berupa uang Rp3 miliar ditemukan di dalam dua buah koper yang ada di rumah Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.

Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK itu diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.

KPK mengimbau seluruh Kepala Daerah dan DPRD menghindari praktik suap dalam proses pengesahan RAPBD, supaya anggaran itu sepenuhnya bermanfaat buat kepentingan masyarakat setempat. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs