Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kalau Johannes Marliem pengusaha yang dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat, bukan saksi kunci kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam persidangan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Johannes Marliem belum pernah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Walaupun, nama Johannes Marliem disebut-sebut sudah aktif sejak awal dalam pertemuan dan pembahasan proyek pengadaan KTP Elektronik, oleh Jaksa KPK dalam persidangan.
Febri menambahkan, meninggalnya Johannes Marliem membuat penyidik harus bekerja ekstra, dalam rangka mengumpulkan keterangan, untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
“Sampai hari ini, Johannes Marliem belum pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi KTP Elektronik. KPK tidak pernah menyebut saksi dalam persidangan kasus KTP Elektronik yang berjumlah sekitar 110 orang dengan istilah saksi kunci,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Seperti diketahui, Johannes Marliem dikabarkan tewas akibat luka tembak, Jumat (11/8/2017), di sebuah rumah yang dia sewa di Los Angeles, Amerika Serikat.
Sementara itu, Laode M Syarif Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik tidak banyak terkendala, meskipun salah satu saksi meninggal dunia. (rid/dwi)