Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif) tersangka kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Senin (4/12/2017).
Kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Taufiqurrahman akan diperiksa sebagai saksi dari Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk (nonaktif) yang juga berstatus tersangka.
Sekitar pukul 11.50 WIB, mobil tahanan yang menjemput Taufiqurrahman dari Rutan KPK tiba di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Begitu turun dari mobil, Taufiqurrahman yang memakai kemeja biru muda dengan rompi warna oranye bertuliskan “Tahanan KPK” langsung bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil tahun 2017, di Kabupaten Nganjuk.
Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Dari OTT di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (25/10/2017), KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Suwandi yang disebut sebagai orang kepercayaan Taufiqurrahman. (rid/dwi)