Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Achmad Djuned Sekretaris Jenderal DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-El).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, dilansir Antara Senin (22/5/2017). Achmad Djuned sudah mendatangi gedung KPK pada pukul 10.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain memeriksa Achmad Djuned, KPK dijadwalkan akan memeriksa enam saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus.
Enam saksi itu yang direncanakan diperiksa itu, yakni Zudan Arif Fakrullah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Endah Lestari Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Adres Ginting Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera.
Selanjutnya, Nurhadi Putra mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009, dan dua orang dari pihak swasta masing-masing Melyanawati dan Karmadjaya Karsono. (ant/bid/iss)