Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengungkapkan, pihaknya sekarang sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat, dari unsur penyelenggara negara serta pihak swasta.
Dan, sesudah menemukan bukti keterlibatan, KPK memberi sinyal meningkatkan status menjadi penyidikan terhadap seorang dari pihak swasta.
Tapi, Laode Muhammad Syarif belum mau menyebut inisial pihak swasta yang akan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
“Proses penyelidikan yang berhubungan dengan korupsi KTP Elektronik sedang berlanjut. Ada pihak swasta dan penyelenggara negara. Tapi, yang sudah cukup buktinya dari pihak swasta,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/2017).
Sekadar diketahui, dua pekan terakhir, KPK memeriksa sejumlah anggota keluarga Setya Novanto. Pemeriksaan itu terkait kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu anggota konsorsium peserta proyek KTP Elektronik.
Sebelumnya, Novanto membeli saham PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan adik kandung Andi Agustinus terpidana korupsi KTP Elektronik.
Novanto mengendalikan PT Murakabi lewat Irvanto Hendra Pambudi keponakannya, Rheza Herwindo anaknya, dan Deisti Astriani Tagor istrinya.
Deisti dan Rheza juga diketahui sebagai pemilik saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi. Deisti punya 50 persen, dan Rheza punya 30 persen saham perusahaan itu.
Sedangkan Dwina Michaella putri Setya Novanto yang sempat tercatat sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera, juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
Sampai sekarang, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Masing-masing adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/iss/ipg)