Minggu, 24 November 2024

KPK Membenarkan Sudah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara merespon informasi adanya tersangka baru korupsi proyek KTP Elektronik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan baru, terkait kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

“Kami konfirmasi benar ada proses penyidikan atas tersangka baru dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Tapi, kami belum bisa memberikan rincian soal siapa dan apa peran tersangka itu,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Penyidikan itu, lanjut Febri, dilakukan sesudah mencermati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas gugatan Setya Novanto yang waktu itu berstatus tersangka.

Selain itu, KPK juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017 atas uji materi Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan itu menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang sudah dipakai pada perkara sebelumnya, untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.

Kemarin beredar foto yang diduga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto, atas kasus korupsi KTP Elektronik, tertanggal 3 November 2017.

Terkait informasi itu, Febri membenarkan sudah ada SPDP dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) buat tersangka baru yang namanya akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk rinciannya nanti akan kami sampaikan pada konferensi pers dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Merujuk pada keterangan Febri Diansyah soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan dan Putusan MK, maka tersangka baru itu mengarah kepada Setya Novanto Ketua DPR RI.

Sekadar diketahui, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Tapi, mulai hari Jumat (29/9/2017), dia kembali berstatus saksi karena sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs