Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sepuluh orang yang diantaranya adalah pejabat di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/8/2017).
Petugas KPK juga membawa uang sebesar Rp250 juta dan menyegel ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Hendra dari Radio Karimata Pamekasan melaporkan, sepuluh orang tersebut dibawa KPK terkait adanya dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa.
Berdasarkan pantauan, kesepuluh orang tersebut adalah Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dua staf Inspektorat, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Kepala Desa Dasok, Kepala Desa Maper dan seorang sopir.
“Bupati Pamekasan satu mobil yang bukan kendaraan dinas, dengan yang lainnya,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (2/8/2017).
Berdasarkan laporan wartawan yang berada di rumah dinas Kepala Kejaksaan negeri Pamekasan, pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, ada dua mobil yang dihadang agar tidak keluar dari rumah dinas Kajari. Kemudian pada Rabu pagi, ada dua mobil yang keluar dari Mako Polres Pamekasan.
Sedangkan, pada Rabu pagi tidak ada satupun pimpinan di Kejari Pamekasan yang ada di kantor. Kasi Pidum Kejari Pamekasan membenarkan adanya ruangan yang tiba-tiba disegel KPK, tapi dia tidak mau mengomentari hal ini.(iss/ipg)